Yang dimaksud dengan manajemen risiko
adalah upaya-upaya dalam bentuk aturan maupun tindakan yang ditujukan
untuk mengoptimalkan (meminimalisir) risiko atas suatu portfolio sesuai
dengan Kebijakan Investasi masing-masing dana kelolaan. Penerapan sistem
manajemen risiko mengacu pada peraturan serta ketentuan yang tertuang
dalam kebijakan perusahaan dan ISO 9001:2000. Manajemen risiko
pengelolaan investasi sendiri terbagi menjadi:
a. Risiko Investasi
Risiko ini berkaitan dengan kegiatan
investasi itu sendiri, sebagai suatu bagian yang integral dalam
berinvestasi. Sehingga manajemen risiko investasi lebih diarahkan untuk
melakukan optimalisasi (minimalisasi) risiko portfolio atas suatu
kelompok aset dan hasil investasi yang diharapkan. Pada akhirnya
pendekatan yang lebih diutamakan adalah pendekatan risk adjusted return.
Ada beberapa risiko yang terkandung dalam kategori risiko investasi, yaitu:
-
Risiko berkurangnya nilai investasi
-
Risiko likuiditas
Risiko berkurangnya nilai investasi
dapat diminimalisir melalui metode pemilihan efek yang terukur dan
penerapan kaidah diversifikasi. Pemilihan efek akan sangat banyak
dipengaruhi oleh Kebijakan Investasi masing-masing dana kelolaan. Satu
kaidah dasar yang menjadi bahan pertimbangan utama adalah hubungan
berbanding lurus antara risk-return dalam tiap-tiap kategori
aset maupun instrumen investasi. Risiko dalam hal ini dihitung melalui
pendekatan volatilitas, dan selama proyeksi risk adjusted return-nya masih dalam besaran-besaran yang diperoleh dari derivasi kurva risk-return maka selama itu pula pemilihan kelompok aset atau instrumen tersebut menjadi wajar.
Diversifikasi sendiri ditujukan untuk
mengurangi risiko dari sekelompok instrumen investasi. Secara historis
empiris, diversifikasi terbukti mampu mengurangi risiko dalam suatu
portfolio.
Risiko Likuiditas berhubungan erat
dengan kemampuan konvertibilitas aset investasi ke dalam bentuk tunai.
Manajemen likuiditas juga akan sangat terpengaruh oleh kebijakan dan
karakteristik masing-masing dana kelolaan dan harus dikelola sesuai
dengannya.
b. Risiko Counterparties
Yaitu risiko di mana dana kelolaan melakukan transaksi dalam bentuk tunai maupun bentuk lainnya kepada pihak lain (counterparties). PNMIM memiliki standar baku pemilihan dan penentuan limit counterparties
guna meminimalisir terjadinya wanprestasi. Ketentuan ini tertuang dalam
dokumen ISO 9001:2000 no. PNMIM/IK-3.05 tentang Seleksi dan Evaluasi
Bank, dan no. PNMIM/IK-3.06 tentang Seleksi dan Evaluasi Perusahaan
Sekuritas.
c. Risiko Operasional
Risiko ini berkaitan dengan aktivitas
harian pengelolaan investasi. PNMIM telah mengembangkan suatu sistem
administrasi dana kelolaan semenjak perintah transaksi (order) di-input oleh portfolio manager(s), proses matching, checking terhadap trade confirmation, instruksi ke Bank Kustodi, pencatatan, penghitungan valuasi hingga pelaporan keuangan/accounting. Sistem yang kami namakan S21 juga mengikutsertakan parameter-parameter risk management sebagai control variable-nya. Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi operasional pengelolaan dana di PNMIM.
d. Risiko Perubahan Peraturan/UU
Risiko ini merupakan variable independen eksternal, sehingga dapat mempengaruhi kinerja dana kelolaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar